Aksi Sosial PERISAI bersama DPP KNPI sumber: instagram.com/str.jojo
Month: March 2020
Tolak Karantina Wilayah, Hamdan Zoelva Nilai Pemerintah Gamang
JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa untuk melakukan lockdown sekalipun, pemerintah tidak perlu menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi UU Darurat Sipil. Presiden Syarikat Islam tersebut menilai semua pihak saat ini terlihat gamang menghadapi kondisi kritis. “PP harus segera dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menghadapi krisis dengan segera,” kata dia, pada…
Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Corona, Ini Kata Eks Ketua MK
VIVA – Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya kebijakan darurat sipil dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Rencana pemerintah tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah pakar hukum dan tata negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengatakan pemerintah tidak perlu merujuk pada Undang-Undang Darurat Sipil atau Undang-Undang Penanggulangan Bencana…
Mantan Ketua MK: Darurat Sipil Tidak Diperlukan, Terapkan UU Kekarantinaan
JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa untuk melakukan lockdown sekalipun, pemerintah tidak perlu menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi UU Darurat Sipil. “Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan”. Jelas Hamdan dikutip dari akun twitter pribadinya @hamdanzoelva, pada…
Tangani Corona, Hamdan Zoelva Tolak Darurat Sipil Sarankan UU Kekarantinaan Kesehatan
INDOPOLITIKA.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva meminta Pemerintah Pusat agar tidak memberlakukan Darurat Sipil dalam menangani wabah Covid-19 atau Virus Corona. Menurut Hamdan, dalam melakukan lockdown, pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. ”Dengan UU Kekarantaniaan Kesehatan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan…
SALAM RADIO: “Gerak Aksi Bersama Lawan Covid-19”
SALAM RADIO: “Gerak Aksi Bersama Lawan Covid-19”
SALAM RADIO: “Sabar Dalam Menghadapi Korona”
SALAM RADIO: “Sabar Dalam Menghadapi Korona”
SALAM RADIO: “Mengenal Covid-19, Pencegahan dan Tindakan”
SALAM RADIO: “Mengenal Covid-19, Pencegahan dan Tindakan”
Hamdan Zoelva Sebut Labih Tepat Tangkal Corona Dengan Darurat Kesehatan Dari Pada Sipil
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva meminta Pemerintah Pusat agar tidak memberlakukan Darurat Sipil dalam menangani wabah Covid-19 atau Virus Corona. Untuk melakukan lockdown Pemerintah Pusat tidak harus memberlakukan UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan bencana, Akan tetapi cukup menerapkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Hamdan, dengan…
PW Pemuda Muslim Sulawesi Tengah Koordinasi dan Pengambilan SKT
PW Pemuda Muslim Sulawesi Tengah Koordinasi dan Pengambilan SKT sumber: facebook.com/feri.ferdian.5249